1.
Pengertian
Negara dan Warga Negara
Secara umum :
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik
politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan
yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang
memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah
tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam
suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan
organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah
tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai
kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Beberapa definisi negara oleh para ahli:
Benedictus
de Spinoza: “Negara
adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan
bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).”
Harold
J. Laski : The state is a society which is integrated by possessing
a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part
of the society. A society is a group of human beings living together and
working together for the satisfaction of their mutual wants. Such a society is
a state when the way of life to which both individuals and associations must
conform is defined by a coercive authority binding upon them all. (Negara
adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang
bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau
kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat adalah suatu
kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya
keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara jika cara hidup
yang harus ditaati – baik oleh individu maupun asosiasi-asosiasi – ditentukan
oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat mereka semua).
Dr.
W.L.G. Lemaire :
Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.
Hugo
de Groot (Grotius) : Negara merupakan ikatan manusia
yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
Leon
Duguit : There
is a state wherever in a given society there exists a political differentiation
(between rulers and ruled) …
R.M.
MacIver : The state is an association
which, acting through law as promugated by a government endowed to this end
with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the
external conditions of order. (Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan
penertiban di dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum
yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi
kekuasaan memaksa).
Prof.
Mr. Kranenburg :
“Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok
manusia yang disebut bangsa.”
Herman
Finer : The state is a territorial
association in which social and individual forces of every kind struggle in all
their great variety to control its government vested with supreme legitimate
power.
Prof.Dr.
J.H.A. Logemann :
De staat is een gezags-organizatie. (Negara ialah suatu organisasi
kekuasaan/ kewibawaan).
Roger
H. Soltau
: The state is an agency or
authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in
the name of the community. (Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur
atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat).
Max
Weber : The state is a human society
that (succesfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force
within a given territory. (Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli
penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
Bellefroid : Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu
wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi
untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
Prof.Mr.
Soenarko : Negara
adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku
sepenuhnya sebagai kedaulatan.
G.
Pringgodigdo, SH : Negara adalah suatu organisasi
kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan
unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah
tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
Prof.
R. Djokosutono, SH : Negara adalah suatu organisasi
manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang
sama.
O.
Notohamidjojo
: Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara
masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
Dr.
Wiryono Prodjodikoro, SH : Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok atau
beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu
dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan
keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu.
M.
Solly Lubis, SH : Negara adalah suatu bentuk
pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu community dengan syarat-syarat
tertentu: memiliki wilayah, rakyat dan pemerintah.
Prof.
Miriam Budiardjo :
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah
pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan
perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan
yang sah.
Prof.
Nasroen : Negara adalah suatu bentuk
pergaulan manusia dan oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis agar
dapat dijelaskan dan dipahami.
Mr.
J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropranoto :
Negara adalah persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah tertentu dan
memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan
kemakmuran bersama.
Pengertian warga negara secara umum
Warga adalah anggota yang terdapat
dalam sebuah Negara.Warga tersebut memiliki hak dan kewajiban yang sama.Dan
setiap warga Negara di sebuah Negara pasti mendapat berbagai perlindungan hukum
dalam berabagai aspek kehidupan.Salah satunya adalah perlindungan atas hak
azazi manusia . Dan Untuk membatasi perilaku manusia setiap Negara pasti
memiliki peraturan peraturan hukum. Peraturan tersebut berguna untuk
menciptakan kedamaian dan ketentraman dalam masyarakat . Peraturan dibuat agar
jalannya pemerintahan berjalan dengan baik.
Pengertian warga negara menurut para ahli :
A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari
“citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu
sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara
lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada
pemiliknya.
Koerniatmanto
S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota
negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang
khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang
bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
UU No. 62
Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang
yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau
peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah
menjadi warga negara republik Indonesia.
Jadi dari
ketiga pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai sebuah komunitas
yang membebtk negara itu sendiri yang berdasarkan perundang – undangan atau
perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat
timbal balik.
Didalam dunia
ini terdapat lebih dari 190 negara resmi yang sudah tercatat.Negara tersebut
memiliki latar belakang masing masing yang berbeda dengan Negara-negara
lain.Dan proses terbentuknya sebuah Negara terdapat bermacam-macam.Setiap
Negara memilki sejarah yang berbeda hingga terbentuknya sebuah Negara. Negara
dapat diakui secara resmi jika Negara
tersebut sudah memenuhi syarat terbentuknya sebuah Negara
Sumber :
http://chrisdarmal.blogspot.com/2013/01/warga-negara-dan-negara.html
B.
TEORI TERBENTUKNYA NEGARA DAN WARGA
NEGARA
Teori Tentang Terbentuknya Negara
Adapun
beberapa teori tentang terbentuknya suatu Negara yakni sebagai berikut.
1. Teori
kontrak sosial (social contract)/ Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini beranggapan bahwa Negara
dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Beberapa pakar penganut
teori kontrak sosial yang menjelaskan teori asal-mula Negara, diantaranya:
a.
Thomas Hobbes (1588-1679)
Menurutnya syarat membentuk Negara
adalah dengan mengadakan perjanjian bersama individu-individu yang tadinya
dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat yang
dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan. Teknik perjanjian masyarakat
yang dibuat Hobbes sebagai berikut setiap individu mengatakan kepada individu
lainnya bahwa “Saya memberikan kekuasaan dan menyerahkan hak memerintah kepada
orang ini atau kepada orang-orang yang ada di dalam dewan ini dengan syarat
bahwa saya memberikan hak kepadanya dan memberikan keabsahan seluruh tindakan
dalam suatu cara tertentu.
b.
John locke (1632-1704)
Dasar kontraktual dan Negara
dikemukakan Locke sebagai peringatan bahwa kekuasaan penguasa tidak pernah
mutlak tetapi selalu terbatas, sebab dalam mengadakan perjanjian dengan
seseorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak menyerahkan seluruh
hak-hak alamiah mereka.
c.
Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
Keadaan alamiah diumapamakannya
sebagai keadaan alamiah, hidup individu bebas dan sederajat, semuanya
dihasilkan sendiri oleh individu dan individu itu puas. Menurut “Negara” atau
“badan korporatif” dibentuk untuk menyatakan “kemauan umumnya” (general will)
dan ditujukan pada kebahagiaan besama. Selain itu Negara juga memperhatikan
kepentingan-kepentingan individual (particular interest). Kedaulatannya berada
dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya.
2.
Teori Ketuhanan
Negara dibentuk oleh Tuhan dan
pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara
hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun. Penganut teori ini
adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller,
Kranenburg dan Thomas Aquinas.
3.
Teori kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil
dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara
terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan
dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah,
dimulailah proses pembentukan Negara. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L.
Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
4.
Teori Organis
Menurut Dede Rosyada, dkk (2005: 54)
mengemukakan konsepsi organis tentang hakikat dan asal mula negara adalah suatu
konsep bilogis yang melukiskan negara dengan istilah-istilah ilmu alam. Negara
dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang individu
yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk
hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang
belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai
kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.
5.
Teori Historis
Teori ini menyatakan bahwa
lembaga-lambaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai
dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
6.
Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum (Rechts
souvereiniteit) (Mienu, 2010) menyatakan semua kekuasaan dalam negara
berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne
Staats Idee.
7.
Teori Hukum Alam
Filsufgaul
(2012) menuliskan teori hukum alam yakni negara terjadi karena kehendak alam
yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan
kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles,
Agustinus,
dan Thomas
Aquino.
Sumber : http://dwicahyadiwibowo.blogspot.com/2013/02/konsep-teori-dan-proses-terbentuknya.html
C. FUNGSI NEGARA
Setiap negara selain mempunyai
tujuan juga memiliki fungsi yang harus dipahami oleh setiap warga negaranya.
Apakah yang menjadi fungsi dari suatu negara? Untuk mengetahui tentang fungsi
suatu negara, perlu kiranya mengetahui pengertian fungsi negara terlebih
dahulu. Fungsi negara adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai,
menunjukkan gerak dalam dunia nyata. Negara yang baik adalah negara yang dapat
menggerakan roda pemerintahan secara efektif. Jika demikian maka berfungsi atau
tidaknya sebuah negara dapat dilihat dari berjalan atau tidaknya roda
pemerintahan.
Menurut Robert Mac lver,
fungsi negara dibedakan menjadi; fungsi negara yang tetap dilaksanakan oleh
semua negara yakni fungsi di bidang kebudayaan dan perekonomiaan. Fungsi
kebudayaan dari negara terletak dalam aktivitas rakyat sendiri. Dalam hal ini,
negara hanya memajukan dan melengkapi serta mengidentifikasi usaha-usaha
rakyat. Fungsi kesejahteraan umum, berarti semua aktivitas negara yang secara
langsung ditujukan pada perbaikan
keadaan kehidupan rakyat. Ini berarti negara secara aktif turut campur tangan
dalam bidang perekonomian agar dapat memberi kehidupan yang layak bagi semua
warga
negaranya.
Sedangkan
menurut Charles
E. Merriam, negara mempunyai lima macam fungsi yaitu; keamanan ekstern,
ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan, dan kebe-basan Pendapat lain
dikemukakan oleh Miriam Budiardjo (1986:45), tiap negara pada umumnya
menyelenggarakan fung-si-fungsi sebagai berikut:
a. Melaksanakan penertiban. Untuk
mencapai tujuan bersama, negara berusaha untuk menertibkan dan mencegah
konflik-konflik yang terjadi dalam masyarakat.
b. Mengusahakan kemakmuran dan
kesejahteraan bagi rakyat. Fungsi ini merupakan fungsi hakiki bahwa negara
berusaha untuk mewujudkan ke-sejahteraan rakyat.
c. Mengusahakan pertahanan.
Pertahanan ini diperlukan untuk menjaga berbagai ancaman atau serangan dari
luar.
d. Menegakkan keadilan. Upaya untuk
menegakkan keadilan dilaksanakan melalui badan-badan penegak hukum dan
peradilan.
Untuk mewujudkan tujuan
negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai fungsi mempertahankan
negara, keamanan dan ketertiban, kesejahteraan dan kemakmuran, serta fungsi
keadilan. Fungsi pertahanan negara merupakan segala usaha untuk memperta-hankan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
keselamatan segenap bangsa dari segala macam ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara. Fungsi pertahanan dijalankan oleh Tentara Nasional
Indonesia (TNI). Fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat ditugaskan kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Agar dalam masyarakat tidak timbul adanya
kesenjangan sosial, pemerintah berkewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan dan
kemakmuran masyarakat, dan pemerintah berusaha untuk menegakkan keadilan dalam
segala aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hukum.
FUNGSI
WARGA NEGARA
Fungsi Warga Negara Dalam Kehidupan Politik, Hukum, Ekonomi, Sosial,
Budaya dan Hankam
Dengan memiliki status sebagai warga negara , maka orang memiliki
hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan
kewajiban secara timbal balik. Sebagai warga negara maka ia memiliki hubungan
timbal balik yang sederajat dengan negaranya. Secara teori, status warga negara
meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif. Peran (role) warga negara
juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif dan positif (Cholisin, 2000)
Fungsi Warga Negara dalam
Kehidupan Politik
Fungsi warga negara dalam
kehidupan berpolitik pada dasarnya dapat dinyatakan berupa hak warga negara
untuk berpartisipasi dan mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan
publik oleh para pejabat atau lembaga-lembaga negara/pemerintah. Peran warga
negara di bidang politik sangat penting, karena dapat untuk mewujudkan
kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat, serta kebebasan berserikat.
Kebebasan tersebut merupakan faktor penentu untuk menumbuhkan kehidupan politik
yang demokratis. Peran warga negara di bidang politik dijamin dalam pasal 28
UUD 1945.
Fungsi Warga Negara dalam Kehidupan Hukum
Peran serta bila ditinjau dari segi hukum merupakan bagian dari partisipasi
masyarakat, bentuk-bentuk peran sertanya antara lain pengajuan keberatan
terhadap rancangan keputusan atau rancangan rencana. Bentuk-bentuk lain seperti
dengar pendapat, angket lisan maupun tertulis, pertimbangan melalui lembaga
masyarakat, hak bicara dari komisi pertimbangan, dan sebagainya.
Fungsi warga negara di bidang
hukum dapat dipahami dari ketentuan pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Fungsi Warga Negara dalam
Kehidupan Ekonomi
Dimensi peran warga negara dalam kehidupan ekonomi, secara garis besar
akan mencangkup segi perencanaan dan pelaksanaan terutama akan berkaitan dengan
pembuatan keputusan atau kebijakan pembangunan ekonomi yang merupakan politik
ekonomi. Wujud peran warga negara dalam hal ini dapat berupa memberikan masukan
(peran aktif) agar politik ekonomi mampu mewujudkan demokrasi ekonomi, sehingga
kesejahteraan seluruh rakyat dapat diwujudkan.
Contoh peran warga negara dalam bidang ekonomi adalah sebagai berikut:
1. Memberikan masukan agar
politik ekonomi mampu mewujudkan demokrasi ekonomi, sehingga rakyat dapat
mencapai kesejahteraan.
2. Memberikan masukan untuk mengatasi
sentralistis ekonomi, terwujudnya monopoli dan oligopoli yang dapat menyebabkan
semakin banyaknya pengangguran.
Fungsi Warga Negara dalam
Kehidupan Sosial Budaya
Sosial budaya dapat meliputi bidang-bidang sebagai berikut: kesejahteraan
sosial, kesehatan, agama, pendidikan, dan kebudayaan (ilmu pengetahuan dan
teknologi masuk unsur kebudayaan). Peran warga negara dalam kehidupan sosial
budaya adalah ikut berpartisipasi dalam pengembangan dan pelerstarian ilmu
serta budaya yang ada di negaranya.
Fungsi Warga Negara dalam
Kehidupan Hankam
Pada intinya rakyat secara tidak langsung sudah berkontribusi dalam
bidang pertahanan dan kemananan dengan mengerjakan profesinya masing-masing
secara profesional. Pertahanan itu tidak berarti harus menjaga garis
perbatasan. Tapi pertahanan dimulai dari diri sendiri. Jika kita cukup
berpegang teguh dan memiliki rasa nasionalisme dalam pribadi masing-masing,
negara kita sudah cukup aman dengan pertahanan yang kuat. seperti macan yang
sedang tertidur, tapi bagaimanapun macan tetaplah macan. Jadi, sewaktu-waktu
apabila negara kita diserang, kita sudah siap untuk memepertahankan negara ini.
Sumber :
Haricahyono Cheppy. Bangsa dan Negara. Yogyakarta:
Paradigma; 1991.
Kaelan.M.S. Pendidikan Yuridis
Kenegaraan.Yogyakarta: Paradigma; 1996.
________. Negara dan Bangsa. Jakarta: Gramedia;
1998.
Marwati Djoned Poesponegor, Nugroho Notosusanto.
Bangsa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka; 1984
________. Indonesia Indah. Jakarta: Yayasan Harapan
Kita/Bp3 TMII
Koentjaraningrat. Manusia dan Kebudayaan Indonesia.
Jakarta: PT. Gramedia; 1980.
Nopirin, Notonagoro. Beberapa Hal Mengenai Falsafah
Pancasila. Cet. 9. Jakarta: Pancoran Tujuh.; 1980.
Suparyanto Yudi, Amin Suprihatini. Pendidikan
Kewarganegaraan Kelas X Untuk SMA. Jakarta: Cempaka putih; 2006.
Nugroho Dwi.Warganegara.Tempo.12
desember.A:5(kol.4).
Abdulkarim Aim. Pendidikan kewarganegaraan.
Bandung: Grafindo; 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar