Kamis, 09 Juni 2016

Analisa Mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE)

Suatu implementasi hukum yang benar-benar mengatasi kasus ini
Indonesia adalah negara hukum dimana segala sesuatunya terdapat pada kajian hukum, dan dengan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin maju menjadikan proses hukum yang perlu ditingkatkan dengan peraturan-peraturan atau undang-undang yang terkait dan dapat memberikan implementasi berarti bagi kasus ini.
Implementasi merupakan konsep yang sering digunakan dalam bidang manajemen. Bob Adams (1998, p. 191) “Implementasi merupakan langkah spesifik yang dilakukan dalam mengintegrasikan strategi dan untuk mengetahui bahwa strategi yang ditetapkan sebelumnya sudah benar”[1]
Penindakan penyalahgunaan ini terdapat pada kajian UU ITE (Informasi dan Transaksi Eletronik) No. 11 Tahun 2008 pasal 30 dimana pada ayat 3 yaitu : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan”. 
Dalam kajian ini, suatu bentuk tindakan yang akan di aplikasikan pada suatu tindakan yang dilakukan oleh pihak yang berniat secara jahat bukan dengan maksud untuk hal yang positif. Implementasi dari UU ITE sebagai gerakan yang dicanangkan oleh pemerintah dalam meminimalisir bahkan menghilangkan fenomena yang berkembang ini seperti halnya menjebol sistem pengamanan pada akun pribadi. Dan dari UU ITE pasal 30 ayat 3 ini terhadap penyalahgunaan hukum akan diberikan sanksi dengan ancaman pidana maksimum 8 tahun denda maksimum Rp.800juta.

Kasus Cracker yang merajalela pada akun pribadi
Kekayaan akan ilmu pengetahuan yang tak luput pada kajian ilmu-ilmu teknologi informasi dan komunikasi menuntut seseorang dimuka bumi ini terus berinovasi dalam mengaplikasikan kajian keilmuan terkait. Namun, tidak selamanya orang bertindak seperti itu, terdapatnya para cracker yang mengaplikasikan kajian keilmuannya dengan misi yang jahat atau buruk. 
Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan sistem dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti: pencurian data, penghapusan, dan banyak yang lainnya.[2]

Perusakan akun pribadi oleh cracker merajalela dalam kehidupan kita berbagai pihak yang merasa dirugikan dari oknum tak bertanggung jawab ini. baik dari kalangan publik figur sampai masyarakat luas. Banyak sekali kasus yang terjadi baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Seperti halnya kasus cybercrime di Indonesia, diantaranya sebagai berikut:
·    Indonesia meskipun dengan penetrasi Internet yang rendah (8%), memiliki prestasi menakjubkan dalam cyberfraud terutama pencurian kartu kredit (carding). Menduduki urutan 2 setelah Ukraina (ClearCommerce)
·    Indonesia menduduki peringkat 4 masalah pembajakan software setelah China, Vietnam, dan Ukraina (International Data Corp)
·    Beberapa cracker Indonesia tertangkap di luar negeri, singapore, jepang, amerika, dsb
·    Beberapa kelompok cracker Indonesia ter-record cukup aktif di situs zone-h.org dalam kegiatan pembobolan (deface) situs
·    Kejahatan dunia cyber hingga pertengahan 2006 mencapai 27.804 kasus (APJII)
·    Sejak tahun 2003 hingga kini, angka kerugian akibat kejahatan kartu kredit mencapai Rp 30 milyar per tahun (AKKI)
·    Layanan e-commerce di luar negeri banyak yang memblok IP dan credit card Indonesia. Meskipun alhamdulillah, sejak era tahun 2007 akhir, mulai banyak layanan termasuk payment gateway semacam PayPal yang sudah mengizinkan pendaftaran dari Indonesia dan dengan credit card Indonesia.[3]
Pada kasus ini jelas sekali semakin meningkatnya kasus pembobolan, perusakan sistem keamanan pada akun pribadi seseorang.
Fungsi UU ITE dalam penegakan penyalahgunaan Cracker dalam perusakan akun pribadi
UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (cyber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime. Dan cybercrime dideteksi dari dua sudut pandang, yaitu:
Kejahatan yang Menggunakan Teknologi Informasi Sebagai Fasilitas: Pembajakan, Pornografi, Pemalsuan/Pencurian Kartu Kredit, Penipuan Lewat Email (Fraud), Email Spam, Perjudian Online, Pencurian Account Internet, Terorisme, Isu Sara, Situs Yang Menyesatkan, dsb.
Kejahatan yang Menjadikan Sistem Teknologi Informasi  Sebagai Sasaran: Pencurian Data Pribadi, Pembuatan/Penyebaran Virus Komputer, Pembobolan/Pembajakan Situs, Cyberwar, Denial of Service (DOS), Kejahatan Berhubungan Dengan Nama Domain, dsb. [4]
Maka, UU ITE secara khusus yang menyangkut pada pembahasan dalam pasal 30 ayat 3 dinyatakan secara tegas penindakan bagi peyalahgunaan para cracker dalam perusakan akun pribadi milik orang lain. Peraturan ini menunjukkan bahwa, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tidak selamanya berdampak positif dan sesuai dengan harapan kita semua. Namun, dengan kajian ilmu yang mendukung banyak oknum yang mencoba melakukan suatu tindakan yang bertujuan mencari keuntungan tanpa berpikir panjang untuk melawan hukum secara sengaja ataupun tidak dengan melanggar, menerobos, menjebol sistem keamanan.
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. [5] dan Hukum mempunyai berbagai fungsi yaitu sebagai Sarana pengendalian masyarakat (a tool of social control), Sarana pemelihara masyarakat (a tool of social maintenance), Sarana untuk menyelesaikan konflik (a tool of dispute settlement), Sarana pembaharuan/ alat merekayasa masyarakat (a tool of social engineering, Roscoe Pound). Dari fungsi-fungsi hukum tersebutlah pemerintah sebagai penjamin kepastian hukum dapat menjadi sarana pemanfaatan teknologi yang modern. Sebagai salah satu bukti nyata adalah dibuatnya suatu kebijakan dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diharapkan mempunyai dampak terhadap kegiatan perekonomian di Negara Indonesia. [6]

Kelemahan Pasal 30 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No. 11 tahun 2008 terhadap penindakan penyalahgunaan
Sisi pasal 30 pada UU ITE ini memiliki nilai kelemahan yang dilihat oleh penulis, dimana dalam suatu tindakan terhadap penyalahgunaan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut masih bersikap kurang tegas akan penindakannya. Mungkin dikarenakan pada pasal ini masih kurang jelas dan bersifat umum. Dimana didalamnya tidak dijelaskan penjebolan, menerobos seperti apa yang dilarang dan diperbolehkan. Karena pada kenyataannya ada hal-hal yang diperbolehkan dalam menerobos sistem pengamanan akun pribadi. Seperti halnya akun pribadi yang berabu unsur kejahatan, asusila dan lain sebagiannya.dan pada UU ITE banyak yang belum mengetahui secara jelas sehingga masih banyak pihak yang tak segan dan tak jera bermain dan menerobos sistem pengamanan akun pribadi milki orang lain.



Kesimpulan
UU ITE sebagai gate keeper dalam penindakan penyalahgunaan hukum termasuk pembobolan serta perusakan sistem keamanan, dan cyberlaw di Indonesia, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (cyber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime.
UU ITE Pasal 30 ayat 3 No. 11 tahun 2008, merupakan suatu bentuk penegasan dalam hukum pada oknum-oknum dalam menjebol serta masuk pada sistem keamanan termasuk pada sistem kemanan akun pribadi yang berkembang saat ini.
Hukum yang tertulis perlu dimplementasikan sebagai tindak nyata dari konsekuensi hukum tersebut.
Namun, kenyataannya masih banyak kasus ini merajalela ditengah masyarakat dengan maksud-maksud dalam memenuhi kepusaan sesaat para perusak akun pribadi atau disebut cracker.
Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan sistem dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti: pencurian data, penghapusan, dan banyak yang lainnya.
UU ITE masih memiliki kelemahan diantaranya masih kurang jelas dan bersifat umum. Dimana didalamnya tidak dijelaskan penjebolan, menerobos seperti apa yang dilarang dan diperbolehkan. Karena pada kenyataannya ada hal-hal yang diperbolehkan dalam menerobos sistem pengamanan akun pribadi.


Referensi
http://ariflawyer.multiply.com/journal/item/4/27 Juni 2010/12.15 WIB
http://blog.unand.ac.id/ramadani/2010/05/22/analisa-uu-ite/27 Juni 2010/11.45 WIB
http://digilib.petra.ac.id/jiunkpe/s1/ikom/2008/jiunkpe-ns-s1-2008-51402031-8988-bethany-chapter3.pdf/27 Juni 2010/12.00 WIB
http://indriarto.files.wordpress.com/2009/12/penerapan-uu-ite-dalam-masyarakat-informasi.pdf/27 Juni 2010/12.00 WIB
http://www.jisportal.com/forum/topic_1142.0.html/27 Juni 2010/12.05 WIB
http://www.rismaka.net/2009/04/hacker-cracker-indonesia-penjahat-atau-pahlawan-kah.html/27 Juni 2010/11.52 WIB

Sabtu, 16 Januari 2016

RENCANA YANG DILAKUKAN UNTUK MEMENUHI TARGET

Seperti yang saya sebutkan pada tulisan sebelumnya , saya tidak hanya berhenti mempelajari pemrograman Visual Basic saja, saya juga ingin mempelajari bahasa pemrograman lain demi memenuhi permintaan lowongan yang saya targetkan pada tulisan pertama, yang saya lakukan yaitu membeli buku tentang bahasa pemrograman PHP dan Java demi mendalami bahasa tersebut. Selain membeli buku saya juga ingin kursus bagaimana mempelajari PHP dan Java lebih dalam lagi. Itu adalah rencana untuk memenuhi target menjadi Programmer. Selanjutnya adalah rencana untuk target menjadi auditor yaitu mengikuti pelatihan menjadi auditor di beberapa tempat yang masih saya rencanakan.

PENGALAMAN YANG DI DAPAT SELAMA KULIAH

Pengalaman yang saya dapat selama menjadi mahasiswa di Universitas Gunadarma adalah saya sekarang bisa mengetahui bagaimana cara menganalisa suatu  sistem yang berjalan pada suatu perusahaan bisnis sehingga saya dapat membuat suatu sistem informasi yang lebih baik dari sistem yang berjalan pada perusahaan bisnis tersebut , hal ini bertujuan untuk meningkatkan performa bisnis pada suatu perusahaan agar perusahaanya maju, setelah mengetahui sistem yang baru kemudian di aplikasikan untuk mempermudah perusahaan tersebut dalam mengelola bisnisnya, pada langkah ini saya bisa membuat sebuah aplikasi berbasis database dengan menggunakan Visual Basic yang saya pelajari selama kuliah , sehingga pengalaman ini sangat berguna untuk modal pengalaman kerja nantinya, mengetahui saya bisa mempelajari visual basic saya tidak terhenti hanya di pemrograman VB itu, kedepannya saya merencanakan untuk belajar lebih lagi dalam menguasai bahasa Java dan PHP.
Pengalaman yang saya dapat tidak hanya itu,  sampai semester inipun saya masih mendalami pelajaran bagaimana mengukur kualitas baik buruknya suatu provinsi dengan adanya tugas menganalisa website E-Goverment disitu saya mempelajari tentang mengukur kualitas provinsi tersebut lewat website dengan menggunakan beberapa parameter yang saya buat seperti parameter potensi daerah. Potensi daerah yang dimaksud ialah seperti menilai pertambangan, pertanian, perikanan dan masih banyak parameter lainnya ,selanjutnya setelah menilai kemudian menghitung rata rata nilai per paramater dan mendapatkan nilai hasil kesimpulan seberapa kualitasnnya provinsi tersebut dinilai lewat website E-Goverment. Membicaran soal lowongan kerja yang sesuai kemampuan yang saya punya yaitu  saya menargergetkan untuk lowongan menjadi Auditor dan Programmer pada  suatu perusahaan, alasan saya memilih lowongan ini yaitu sesuai dengan apa yang saya dapat dan pelajari selama kuliah di Universitas Gunadarma.

Rabu, 13 Januari 2016

KEMAMPUAN YANG SUDAH SAYA KUASAI

Bicara tentang kemampuan yang sudah saya kuasai yaitu diantarnya membuat aplikasi berbasis database menggunakan bahasa pemrograman Visual Basic.NET dan Microsoft Access sebagai Database Management Softwarenya. Kemudian menggunakan alat perancangan untuk membuat sistem yaitu Data Flow Diagram dan alat perancangan basis datanya menggunakan Entity Relationship Diagram tidak hanya itu saya mempelajari juga tentang teori teori kedua alat perancangan ini karena menguasai tidak hanya harus membuat ERD dan DFD begitu saja, tetapi harus bisa memahami teori-teori kedua alat perancangan tersebut. Kemampuan yang saya kuasai ialah membuat analisa pengukuran kualitas suatu provinsi pada website E-Goverment dengan membuat indikator dan paramater penilaian yang hasilnya akhirnya menentukan seberapa baik kualitas provinsi tersebut, analisa pengukuran yang saya kuasai tidak hanya untuk website E-Goverment tetapi bisa juga untuk pengukuran penilaian lainnya.